Tahun 1948 – Pendirian Awal di Yogyakarta Pada tahun 1948, kondisi keamanan Indonesia belum stabil karena masih menghadapi ancaman dari pihak Belanda. Presiden Soekarno, yang saat itu berkedudukan di Yogyakarta, merasa perlu membentuk lembaga yang dapat menjaga ketertiban umum dan melindungi rakyat. Maka, pada tanggal 3 Maret 1950, terbentuklah Satuan Polisi Pamong Praja dengan moto Praja Wibawa,untuk mewadahi dan mendukung tugas pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban di masyarakat. Tanggal ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, pada tanggal 30 Oktober 1948 dibentuklah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Nama Awal: “Kesatuan Polisi Pamong Praja” Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.32/2/21, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikenal sebagai “Kesatuan Polisi Pamong Praja,” yang memiliki peran untuk membantu pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menangani pelanggaran, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.
Tahun 1962 berdasarkan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 10 Tahun 1962, Kesatuan Polisi Pamong Praja namanya berubah menjadi Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 1963 nama Pagar Baya berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja.
Istilah Polisi Pamong Praja mulai terkenal sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Polisi Pamong Praja merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tidak berlaku lagi, digantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang dimana nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja dan direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat keberadaan Satpol PP sebagi Perangkat Daerah dalam membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
Selanjutnya peraturan mengenai Satpol PP bermunculan, yang merupakan penyempurnaan peraturan-peraturan lama yang pada intinya menuju perbaikan struktur organisasi perangkat daerah, tugas pokok dan fungsi serta keseragaman nomenklatur di seluruh negeri, yaitu ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); serta dikuatkan dengan Peraturan Maeteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dengan memasukkan pembinaan Satuan Linmas di dalam salah satu tupoksinya.
Tugas dan Fungsi
Tugas Satpol PP
Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah: Melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah (Perda) dan keputusan kepala daerah dengan tindakan preventif dan represif yang sesuai prosedur hukum.
Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Menjaga dan memelihara ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di wilayah tugasnya, termasuk menangani permasalahan yang dapat mengganggu ketertiban.
Perlindungan Masyarakat: Memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan pengawasan, pengendalian, dan perlindungan di lingkungan masyarakat.
Pengawasan Pelaksanaan Perda: Mengawasi kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di masyarakat serta menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
Sosialisasi dan Pembinaan Masyarakat: Melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan peraturan daerah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong kepatuhan.
Fungsi Satpol PP
Penyusunan Program Penegakan Peraturan: Merencanakan dan menyusun program kerja terkait penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, serta program yang mendukung pemeliharaan ketertiban umum.
Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Perda: Menjalankan kebijakan daerah terkait penegakan Perda, termasuk pelaksanaan razia, inspeksi, dan operasi yang bersifat preventif dan represif.
Pengendalian Ketertiban dan Ketenteraman Umum: Melakukan operasi pengendalian terhadap potensi gangguan ketertiban seperti pedagang kaki lima yang melanggar aturan, tempat hiburan tanpa izin, dan lainnya.
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat: Mengelola dan merespons pengaduan dari masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, serta memberikan solusi yang tepat terhadap masalah yang dilaporkan.
Pemberdayaan Masyarakat dalam Ketertiban Umum: Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum melalui program-program partisipatif dan kemitraan dengan komunitas.
Pembinaan dan Pengawasan Anggota: Melakukan pembinaan terhadap anggota Satpol PP agar memiliki integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan oleh Kepala Daerah: Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh kepala daerah yang masih berkaitan dengan ketertiban umum, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.