Visi & Misi

VISI :

“ PENEGAKAN PERDA YANG PROFESIONAL UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG AMAN, TERTIB, DAN KONDUSIF”

  • PROFESIONAL     : Aparatur yang mampu menjalankan tugas sesuai dengan bidangnya”
  • AMAN                  : Kondisi masyarakat yang bebas dari gangguan atau hal hal yang melanggar peraturan perundang – undangan.
  • TERTIB                  : Kondisi masyarakat yang patuh / taat terhadap peraturan perundang undangan
  • KONDUSIF          : Kondisi masyarakat yang tenang serta mampu mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban.

MISI :

  1. Menciptakan kehidupan masyarakat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  2. Menciptakan kehidupan masyarakat yang sesuai dengan norma- norma yang berlaku
  3. Memberikan perlindungan masyarakat.

Penjelasan misi tersebut adalah :

  1. Satuan polisi pamong praja selaku penegak perda maka akan melakukan sosialisasi / pembinaan, pengarahan kepada masyarakat dan badan hukum agar mematuhi dan menaati peraturan daerah dan peraturan bupati.
  2. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan dan petunjuk standart dari perilaku yang pantas dan wajar didalam kehidupan masyarakat. Disinalah peran Satuan polisi pamong praja melakukan pembinaan dan operasi penertiban umum dan ketenteraman masyarakat agar tercipta kehidupan masyarakat yang tertib.
  3. Satuan polisi pamong praja memberikan pembekalan, pengetahuan, dan keterampilan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteran, masyarakat dan ketertiban umum , serta kegiatan sosial kemasyarakatan.